Kamis, 27 Desember 2012

HARAP DIPAHAMI DAN DIMENGERTI

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR

KECAMATAN BOJONGSARI  KABUPATEN PURBALINGGA



PEMBUKAAN



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional . wadah tersebut diberi nama ” Kelompok Kerja Kepala Sekolah”



ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN BOJONGSARI KABUPATEN PURBALINGGA



BAB I

NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU


Pasal 1

Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah disingkat KKKS.

Pasal 2

KKKS berkedudukan dan didirikan sejak tanggal 9  Januari 2010 untuk waktu tak
terbatas.

BAB II

DASAR , AZAS DAN TUJUAN

Pasal 3
KKKS berdasarkan Pancasila dan Undang – undang  Dasar 1945, berazaskan
           kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.



Pasal 4
    
    KKKS bertujuan :
a. Mengembangkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah agar efektif, sebagai forum
    komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar kepala sekolah guna meningkatkan
    optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
b. Memperluas wawasan dan Pengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun
    sekolah yang efektif dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
    ( MPMBS ).
c. Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan mengimplementasikan School
    Reform dan Class Reform dalam konteks MPMBS.
d. Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung
    tombak terjadinya perubahan di sekolah (School Reform ).
e. Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki
    sekolah secara maksimal.
f. Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu kepala sekolah sebagai tempat   
    sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik di aspek fisik maupun
    psikologis.
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan
    mutu sekolah .
BAB III

K E G I A T A N

Pasal 5

Kegiatan KKKS meliputi :

a. Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks
    MPMBS.
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrument akreditasi
    sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah.
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan
    melakukan evaluasi.
d. Identifikasi implikasi Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah.
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur
    sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis
    dengan masyarakat.
f. Merencanakan dan melaksanakan Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan mengatasi
    permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk
    peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program
    strata
h. Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
i.  Mengembangkan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan
    narkoba di sekolah.
j.  Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi
    manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
k. Menyelenggarakan action school research melalui mini studi pada level sekolah.
l.  Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan
    masyarakat.
m.Mengembangkan pembelajaran melalui Internet (Website).
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan Internet, misalnya : surat
    menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.




BAB IV

K E A N G G O T A A N

Pasal 6
Keanggotaan KKKS terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Kehormatan.
c. Keanggotaan KKKS diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).


Pasal 7
(1). Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri .
(2). Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang
       secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.

 Pasal  8
(1) Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.


BAB  V

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam KKKS dilaksanakan oleh
     anggota yang bersangkutan.


Pasal 10

(1) Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih.
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak mempunyai
      hak memilih dan dipilih.


Pasal 11

(1) Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas KKKS dan berusaha melaksana
      kan program KKKS, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
     KKKS.
(2) Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif
      dalam program yang direncanakan oleh KKKS.
(3) Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
      KKKS.
(4) Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan
      antara anggota pengurus KKKS.
(5) Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.



BAB VI

P E N G U R U S

Pasal 12

(1) Pengurus KKKS diputuskan dalam rapat anggota KKKS. 
     Dilantik dan disyahkan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.
(2) Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris. 
d. Seorang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f.  Seorang Wakil Bendahara.
g. Seksi – seksi.
(3) Pengurus memimpin dan mewakili KKKS kedalam dan keluar.
(4) Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas
     organisasi sehari – hari.
(5) Ketua KKKS bukan Ketua Sanggar.
(6) Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua KKKS pada
      jenjang lainnya.


Pasal 13

(1) Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun atau 1 periode jabatan KS.  
(2) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak
       2  kali dalam jabatan yang sama.

(3) Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.


BAB VII

R A P A T

Pasal 14

(1) Rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota paripurna.
b. Rapat pengurus lengkap.
c. Rapat pengurus harian.
d. Rapat anggota luar biasa.
(2) Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
(3) Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun.
(4) Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal
      – hal yang penting.


Pasal 15

(1) Kekuasaan tertinggi KKKS terletak pada rapat anggota paripurna.
(2) Rapat anggota paripurna memilih pengurus KKKS kecamatan yang diatur dalam ART.


Pasal 16

(1) Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya
      setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
(2) Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana
      dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 ( dua ) x 30 (tiga puluh)
      menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.


Pasal 17


Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat , jika tidak berhasil ditempuh
 dengan jalan pemungutan suara.



BAB VIII

K E U A N G A N

Pasal 18

Dana KKKS diperoleh dari :
a. Iuran anggota KKKS.
b. Simpanan sukarela.
c. Sumbangan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang
    berlaku.
e. Ketentuan dana KKKS diatur lebih lanjut dalam ART.


Pasal 19

Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh
     anggota.


Pasal 20
Dana KKKS digunakan antara lain untuk :
a. Kegiatan dan administrasi KKKS.
b. Kesejahteraan anggota.
c. Kegiatan studi perbandingan, seminar, symposium dan lokakarya.
d. Kegiatan Kreasi dan rekreasi.


BAB IX

P E M B U B A R A N

Pasal 21

(1) KKKS hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten.
(2) Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan KKKS
      diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikem  
      balikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.



BAB X

P E N U T U P

(1)  Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
      Rumah Tangga.
(2) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home