ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN BOJONGSARI KABUPATEN PURBALINGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN BOJONGSARI KABUPATEN PURBALINGGA
PEMBUKAAN
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.Bahwa sesungguhnya kepala sekolah adalah jiwa suatu sekolah. Sekolah sebagai Wiyata Mandala adalah suatu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat masyarakat belajar mengajar yang terdiri dari Kepala Sekolah, Staf, Dewan Guru, Pegawai / Karyawan sebagai perangkat pengelola pendidikan dan para siswa sebagai peserta didik. Kepala sekolah selaku pimpinan mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas tercapainya tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan Pancasila.
Bahwa dalam usaha pembinaan dan pengembangan anak serta generasi muda melalui penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di tingkat sekolah tersebut perlu disadari adanya kerjasama antar kepala sekolah dalam meningkatkan kesatuan tindak dalam melaksanakan tugas sehari – hari.
Untuk mengembangkan kerjasama antar kepala sekolah agar mencapai hubungan kekeluargaan yang serasi, perlu dibentuk suatu wadah yang dapat membantu tugas kepala sekolah selaku abdi negara dan masyarakat, khususnya mengemban tugas Departemen Pendidikan Nasional . wadah tersebut diberi nama ” Kelompok Kerja Kepala Sekolah”
ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA KEPALA SEKOLAH DASAR
KECAMATAN BOJONGSARI KABUPATEN PURBALINGGA
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala Sekolah disingkat KKKS.
Pasal 2
KKKS berkedudukan dan didirikan sejak tanggal 9 Januari 2010 untuk waktu tak
terbatas.
BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
KKKS berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, berazaskan
BAB II
DASAR , AZAS DAN TUJUAN
Pasal 3
KKKS berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945, berazaskan
kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 4
KKKS bertujuan :
a. Mengembangkan Kelompok Kerja Kepala Sekolah agar efektif, sebagai forum
komunikasi, konsultasi dan kerjasama antar kepala sekolah guna meningkatkan
optimalisasi layanan dan prestasi pendidikan.
b. Memperluas wawasan dan Pengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun
b. Memperluas wawasan dan Pengetahuan kepala sekolah dalam upaya membangun
sekolah yang efektif dalam konteks Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
( MPMBS ).
c. Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah denganmengimplementasikan School
c. Mengembangkan kepemimpinan kepala sekolah dengan
Reform dan Class Reform dalam konteks MPMBS.
d. Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung
d. Meningkatkan mutu sekolah dengan meningkatkan kinerja kepala sekolah sebagai ujung
tombak terjadinya perubahan di sekolah (School Reform ).
e. Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki
e. Mewujudkan sekolah yang efektif dengan memanfaatkan sumber belajar yang dimiliki
sekolah secara maksimal.
f. Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu kepala sekolah sebagai tempat
f. Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif yaitu kepala sekolah sebagai tempat
sumber belajar yang menyenangkan bagi anak didik baik di aspek fisik maupun
psikologis.
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan
g. Meningkatkan peran serta masyarakat dan semua stakeholder dalam meningkatkan
mutu sekolah .
BAB III
K E G I A T A N
Pasal 5
K E G I A T A N
Pasal 5
Kegiatan KKKS meliputi :
a. Merencanakan dan melaksanakan school reform dan classroom reform dalam konteks
MPMBS.
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrument akreditasi
b. Membahas pelaksanaan school review dengan menggunakan instrument akreditasi
sekolah untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sekolah.
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan
c. Mengembangkan sistem evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen sekolah dan
melakukan evaluasi.
d. Identifikasi implikasi Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah.
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur
d. Identifikasi implikasi Kurikulum Berbasis Kompetensi terhadap manajemen sekolah.
e. Pengembangan manajemen sekolah dengan konteks MPMBS, pengembangan kultur
sekolah yang kondusif dan memotivasi belajar siswa, pengembangan hubungan sinergis
dengan masyarakat.
f. Merencanakan dan melaksanakan Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan mengatasi
f. Merencanakan dan melaksanakan Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan mengatasi
permasalahan yang akan timbul pada tahap proses kelulusan.
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk
g. Menyusun strategi pelaksanaan pengembangan profesionalisme guru termasuk
peningkatan kualifikasi guru, baik melalui diklat maupun pendidikan jalur program
strata
h. Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
i. Mengembangkan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan
h. Maksimalisasi pemanfaatan sumber belajar yang ada.
i. Mengembangkan program inovasi dan kreativitas siswa serta program pemberantasan
narkoba di sekolah.
j. Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi
j. Menggalang inovasi pemikiran dalam meningkatkan mutu sekolah baik substansi
manajerial maupun pendanaan dengan melibatkan komite sekolah.
k. Menyelenggarakan action school research melalui mini studi pada level sekolah.
l. Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan
k. Menyelenggarakan action school research melalui mini studi pada level sekolah.
l. Mengembangkan model pelayanan pendidikan bermutu bekerjasama dengan
masyarakat.
m.Mengembangkan pembelajaran melalui Internet (Website).
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan Internet, misalnya :surat
m.Mengembangkan pembelajaran melalui Internet (Website).
n. Mengembangkan administrasi sekolah melalui jaringan Internet, misalnya :
menyurat, buku induk siswa, keuangan dan sebagainya.
BAB IV
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan KKKS terdiri dari :
K E A N G G O T A A N
Pasal 6
Keanggotaan KKKS terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Kehormatan.
c. Keanggotaan KKKS diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 7
(1). Anggota Biasa adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri .
(2). Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang
(2). Anggota Kehormatan ialah pejabat dalam lingkungan Dinas Pendidikan yang
secara struktural ada hubungannya dalam kedinasan.
Pasal 8
(1) Anggota Biasa berhenti karena :
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.
a. Alih tugas jabatan dalam lingkungan Dinas atau Departemen.
b. Menjalani masa pensiunan.
c. Meninggal dunia.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam KKKS dilaksanakan oleh
anggota yang bersangkutan.
Pasal 10
(1) Anggota biasa mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan dipilih.
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak mempunyai
(2) Anggota kehormatan mempunyai hak mengeluarkan pendapat tetapi tidak mempunyai
hak memilih dan dipilih.
Pasal 11
(1) Tiap anggota wajib menjunjung tinggi dasar dan asas KKKS dan berusaha melaksana
kan program KKKS, tunduk kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
KKKS.
(2) Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif
(2) Tiap anggota wajib menghadiri pertemuan /rapat anggota serta berperan secara aktif
dalam program yang direncanakan oleh KKKS.
(3) Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
(3) Tiap anggota ikut secara aktif melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
KKKS.
(4) Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan
(4) Tiap anggota senantiasa menjaga dan mewujudkan rasa kekeluargaan dan persatuan
antara anggota pengurus KKKS.
(5) Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.
(5) Tiap anggota wajib membayar iuran anggota.
BAB VI
P E N G U R U S
Pasal 12
(1) Pengurus KKKS diputuskan dalam rapat anggota KKKS.
Dilantik dan disyahkan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.(2) Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara.
g. Seksi – seksi.
(3) Pengurus memimpin dan mewakili KKKS kedalam dan keluar.
(4) Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas
Dilantik dan disyahkan oleh Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan.(2) Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua.
c. Seorang Sekretaris.
d. Seorang Wakil Sekretaris.
e. Seorang Bendahara.
f. Seorang Wakil Bendahara.
g. Seksi – seksi.
(3) Pengurus memimpin dan mewakili KKKS kedalam dan keluar.
(4) Ketua, Sekretaris, Bendahara, merupakan pengurus harian yang melaksanakan tugas
organisasi sehari – hari.
(5) Ketua KKKS bukan Ketua Sanggar.
(6) Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua KKKS pada
(5) Ketua KKKS bukan Ketua Sanggar.
(6) Ketua KKKS pada jenjang tertentu tidak boleh merangkap sebagai Ketua KKKS pada
jenjang lainnya.
Pasal 13
(1) Pengurus dipilih oleh anggota untuk masa bakti 4 tahun atau 1 periode jabatan KS.
(2) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak
(2) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali paling banyak
2 kali dalam jabatan yang sama.
(3) Selama pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap menjalankan tugasnya.
BAB VII
R A P A T
Pasal 14
R A P A T
Pasal 14
(1) Rapat terdiri dari :
a. Rapat anggota paripurna.
b. Rapat pengurus lengkap.
c. Rapat pengurus harian.
d. Rapat anggota luar biasa.
(2) Rapat anggota paripurna sekurang – kurangnya diselenggarakan 2 kali setahun.
(3) Rapat anggota lengkap diadakan sekurang – kurangnya 4 kali setahun.
(4) Rapat pengurus harian dilaksanakan 2 bulan 1 x ( sekali ) dan sewaktu – waktu ada hal
– hal yang penting.
Pasal 15
(1) Kekuasaan tertinggi KKKS terletak pada rapat anggota paripurna.
(2) Rapat anggota paripurna memilih pengurus KKKS kecamatan yang diatur dalam ART.
(2) Rapat anggota paripurna memilih pengurus KKKS kecamatan yang diatur dalam ART.
Pasal 16
(1) Rapat anggota paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya
setengah dari jumlah anggota tambah 1 (satu).
(2) Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana
(2) Bila dalam rapat paripurna jumlah anggota yang hadir tidak mencapai sebagaimana
dalam ayat 1 ( satu ) pasal ini. Rapat ditangguhkan selama 2 ( dua ) x 30 (tiga puluh)
menit dan selanjutnya rapat dianggap sah.
Pasal 17
Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat , jika tidak berhasil ditempuh
dengan jalan pemungutan suara.
BAB VIII
K E U A N G A N
Pasal 18
K E U A N G A N
Pasal 18
Dana KKKS diperoleh dari :
a. Iuran anggota KKKS.
b. Simpanan sukarela.
c. Sumbangan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang
a. Iuran anggota KKKS.
b. Simpanan sukarela.
c. Sumbangan tidak mengikat.
d. Usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan – undangan yang
berlaku.
e. Ketentuan dana KKKS diatur lebih lanjut dalam ART.
e. Ketentuan dana KKKS diatur lebih lanjut dalam ART.
Pasal 19
Pengurus mempertanggungjawabkan penerimaan pengelolaan keuangan pada seluruh
anggota.
Pasal 20
Dana KKKS digunakan antara lain untuk :
a. Kegiatan dan administrasi KKKS.
b. Kesejahteraan anggota.
c. Kegiatan studi perbandingan, seminar, symposium dan lokakarya.
d. Kegiatan Kreasi dan rekreasi.
a. Kegiatan dan administrasi KKKS.
b. Kesejahteraan anggota.
c. Kegiatan studi perbandingan, seminar, symposium dan lokakarya.
d. Kegiatan Kreasi dan rekreasi.
BAB IX
P E M B U B A R A N
Pasal 21
(1) KKKS hanya dapat dibubarkan dengan surat keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten.
(2) Dalam hal ini sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka kekayaan KKKS
diserahkan kepada tim yang dibentuk untuk menangani kekayaan tersebut dan dikem
balikan kepada anggota sesuai peraturan yang ditentukan.
BAB X
P E N U T U P
(1) Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.(2) Anggaran Rumah Tangga disusun oleh Pengurus Harian.
0 komentar:
Posting Komentar